Hal ini diperkuat dalam pertimbangan yang tertuang dalam surat keputusan Siti Fadilah Supari, hakim menyebut tidak bisa dipastikan aliran uang ke Amin Rais dan Sutrisno Bachir tersebut terkait kasus alkes. Majelis hakim pun menganggap bahwa aliran uang itu tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah.
Menanggapi hal ini, pihak KPK rupanya merasa penasaran dan menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang masuk ke Amin Rais apakah ada relevansinya dengaan perkara lain.
Salah satu jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri, berpendapat meski majelis hakim menyatakan aliran uang, baik kepada Amien maupun Soetrisno Bachir tak dapat dipastikan berasal dari dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu, pihaknya akan mempelajarinya lebih lanjut.
"Tidak dipastikan kasus alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Tidak relevan perkara ini," kata Ali.