Tampang
Banner Ads

Etika, NDASMU! Anwar Usman yang Dicopot sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik Berat, Kini Diangkat Jadi Wantimpres Prabowo

4 Okt 2026 23:23 wib. 17
0 0
anwar usman

JAKARTA — Politik Indonesia kembali menghadirkan ironi yang sulit dilewatkan begitu saja. Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam pusaran kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kini mendapatkan posisi baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Anwar Usman bersama jajaran anggota Wantimpres di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Nama Anwar berada bersama sederet tokoh nasional lainnya dalam keanggotaan Wantimpres.

Pelantikan tersebut tentu sah sebagai keputusan presiden. Namun secara etik dan politik, keputusan itu pantas dipertanyakan.

Sebab nama Anwar Usman tidak dapat dilepaskan begitu saja dari salah satu episode paling kontroversial dalam sejarah Mahkamah Konstitusi: perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

Putusan MK yang Membuka Jalan bagi Gibran

Semua bermula pada 2023 ketika Mahkamah Konstitusi menangani perkara mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, ketentuan tersebut kemudian dimaknai menjadi calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Perubahan tersebut sangat menentukan.

Gibran Rakabuming Raka pada saat itu belum berusia 40 tahun. Namun ia menjabat Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut praktis membuka jalur konstitusional bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Banner Ads

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan politik dari putusan tersebut.

Persoalan besarnya adalah konflik kepentingan.

Anwar Usman saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam hubungan keluarga, Anwar merupakan suami Idayati, adik Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, ia mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka.

Di titik inilah pertanyaan etik kemudian meledak.

Mengapa seorang hakim yang mempunyai hubungan keluarga dengan pihak yang secara nyata berpotensi memperoleh keuntungan dari sebuah putusan tetap terlibat dalam penanganan perkara tersebut?

MKMK: Anwar Usman Melakukan Pelanggaran Berat

Kontroversi Putusan Nomor 90 kemudian melahirkan berbagai laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pada 7 November 2023, MKMK membacakan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Hasilnya sangat serius.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Jokowi Setelah Perppu Ormas
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jul 2017

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads