Kasus judi online kembali mencuri perhatian publik setelah tersiar kabar bahwa mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Dua orang tersangka yang diketahui bernama T dan AK merupakan pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menurut Budi Arie, kedua tersangka ini sebelumnya bekerja di bawah kepemimpinannya. Namun, setelah ditarik kembali oleh Kementerian BUMN, kedua mantan anak buahnya tersebut justru terlibat aktif dalam praktik perjudian online. Hal ini tentunya menjadi pukulan yang sangat dalam bagi Budi Arie, seorang yang pernah memberikan kepercayaan penuh kepada mereka.
"Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan take down situs-situs judol sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran," kata Budi.
Kasus tersebut semakin menambah catatan kelam terkait praktik perjudian online di Indonesia. Perjudian online menjadi ancaman serius bagi generasi muda, karena sangat mudah diakses dan sulit diawasi oleh pihak berwajib. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memberantas praktik perjudian daring ini.