Tampang
Banner Ads

Kalau Aturan Bisa Dibengkokkan, Untuk Apa Pemilu Jujur? MK, KPU, dan Bawaslu Harus Bertanggung Jawab

6 Okt 2026 20:42 wib. 95
0 0
gibran rakabuming

Demokrasi tidak hancur hanya karena satu orang melakukan kecurangan. Demokrasi justru berada dalam bahaya ketika lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga aturan kehilangan keberanian untuk berdiri tegak.

Itulah pertanyaan besar yang masih tersisa dari perjalanan Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Persoalannya bukan semata-mata soal Gibran. Bukan pula sekadar soal siapa menang dan siapa kalah dalam Pemilu 2024. Persoalan yang jauh lebih serius adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menjalankan fungsi mereka ketika berhadapan dengan kepentingan politik yang sangat besar.

Jika masyarakat sampai memperoleh kesan bahwa peraturan dapat berubah ketika menyangkut keluarga penguasa, maka kerusakan terbesar bukan terjadi pada satu pemilu. Kerusakannya terjadi pada kepercayaan rakyat kepada negara.

Putusan yang Membuka Jalan

Publik tentu belum lupa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Putusan tersebut kemudian memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan itu praktis membuka jalan bagi Gibran, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi telah menjadi Wali Kota Surakarta.

Yang membuat persoalan semakin serius adalah fakta bahwa Ketua MK ketika putusan tersebut dijatuhkan adalah Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut. Fakta ini bahkan tercatat dalam dokumen resmi perkara MK mengenai sengketa Pilpres 2024.

Banner Ads

Namun putusan yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran tetap berlaku.

Di sinilah publik pantas bertanya: kalau prosesnya ditemukan bermasalah secara etik, mengapa akibat hukumnya tetap dapat dinikmati sepenuhnya?

Bagi masyarakat awam, situasi seperti ini sangat sulit diterima dengan logika sederhana.

KPU Seharusnya Menjadi Penjaga Gerbang

Setelah MK mengubah tafsir mengenai batas usia, tanggung jawab berikutnya berada di tangan KPU.

KPU bukan sekadar petugas administratif yang menerima berkas calon. KPU adalah penjaga gerbang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Karena itu, verifikasi terhadap setiap persyaratan calon seharusnya dilakukan dengan standar transparansi yang sangat tinggi.

Termasuk soal pendidikan.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden setidaknya tamat SMA atau sederajat. Pada 2026, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempersoalkan dasar administratif dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan. Di sisi lain, pihak KPU membantah bahwa pencalonan tersebut cacat dan berpendapat persoalan itu merupakan sengketa proses yang semestinya diajukan melalui mekanisme Bawaslu.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Tips Mencegah Mabuk Perjalanan
0 Suka, 0 Komentar, 9 Mei 2018

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads

INSPIRASI KITA

Banner Ads