Tampang
Banner Ads

Wagub Babel Diberhentikan, Mungkinkah Gibran Menyusul dari Kursi Wakil Presiden?

29 Sep 2026 15:44 wib. 46
0 0
gibran rakabuming

Kasus dokumen pendidikan pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara di tengah proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah Gibran Rakabuming Raka juga memungkinkan diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden apabila persoalan syarat pendidikannya nantinya terbukti secara hukum?

Jawabannya, secara konstitusional, kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden memang tersedia. Namun mekanismenya berbeda dengan pemberhentian kepala daerah dan tidak terjadi secara otomatis.

Saat ini, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran masih diperiksa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempersoalkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Mereka bahkan meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Namun permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan pengadilan.

Kasusnya Berbeda, tetapi Pemberhentian Wapres Dimungkinkan

Kasus Hellyana dan Gibran memang tidak identik.

Banner Ads

Hellyana menghadapi proses pidana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Sementara perkara yang saat ini menyangkut Gibran di MK berfokus pada pertanyaan apakah syarat pendidikan untuk menjadi calon Wakil Presiden telah dipenuhi secara sah.

Tetapi perbedaan tersebut bukan berarti Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan.

Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan inilah yang membuat persoalan persyaratan menjadi penting.

Apabila pada akhirnya terdapat dasar hukum yang menyatakan seorang Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk menduduki jabatan tersebut, persoalannya dapat masuk ke ranah konstitusional.

Bukan Sekadar Isu Ijazah

Syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Calon diwajibkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads