Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, mengungkapkan bahwa fenomena urunan untuk kepentingan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah terjadi sejak tahun 2019. Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024), Dedi mengakui hal tersebut.
Awalnya, Dedi menyampaikan bahwa ada sejumlah permintaan dari SYL yang tidak dapat dipenuhi. Akibatnya, Dedi beberapa kali mendapat teguran dari Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, untuk segera memenuhi kebutuhan SYL. Dedi juga mengungkapkan bahwa fenomena urunan di Kementan sudah berlangsung selama empat tahun, dan total uang yang diberikan kepada SYL mencapai Rp6,8 miliar.
Fenomena ini tentu saja menciptakan polemik tersendiri di lingkungan Kementan. Dedi menggambarkan bahwa pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang kepada SYL menjadi sebuah hal yang terjadi secara terus-menerus. Hal ini menunjukkan adanya tekanan yang kuat dalam lingkungan kerja Kementan, terutama terkait dengan praktik gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat tinggi.