Febri menilai, harus ada pembenahan serius terhadap lapas setelah OTT yang dilakukan pihaknya. Komisi Pemberantas Korupsi pun mengingatkan seluruh Kalapas agar tidak melakukan hal serupa yang terjadi di Lapas Sukamiskin.
"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan," katanya.
Sebelumnya diketahui KPK menemukan sejumlah kamar-kamar mewah bagi napi korupsi, dan juga menemukan sejumlah sel yang penghuninya sedang tidak ada di dalam Lapas Sukamiskin seperti Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kasus itu, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan tiga orang lainnya yakni Hendri Saputra orang kepercayaan Wahid, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre sebagai tersangka dugaan suap.