Akhir-akhir ini marak dengan pemberitaan tentang fintech lending atau layanan pinjaman online. Di mana yang banyak dikeluhkan akibat cara penagihan yang dilakukan secara tidak wajar. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh para penyedia jasa pinjaman online yang tidak legal alias para pengembang aplikasi yang tidak mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam hal ini sebenarnya OJK yang merupakan lembaga independen dengan salah satu tugasnya adalah memberikan izin serta pengawasan terhadap pinjaman online memaparkan tentang perbedaan antara fintech lending yang legal dan ilegal yaitu sebagai berikut :
Legal
- Terdaftar serta diawasi oleh OJK dan untuk mengetahui dapat dicek melalui situs OJK yang biasanya diterbitkan beberapa bulan sekali.
- Terdapat logo OJK pada situs dan atau pada aplikasi beberapa layanan juga meletakkan logo Asosiasi Fintech untuk menunjukkan keanggotaannya. Logo tersebut biasanya terletak pada bagian bawah situs.
Ilegal
- Tidak terdaftar di OJK dan nama perusahaan tidak tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK.
- Tidak terdapat logo OJK atau asosiasi yang menaungi industri keuangan digital di situs dan atau aplikasi tersebut.
Adapun contoh dari peletakan logo OJK serta Asosiasi Fintech di situs penyedia layanan pinjaman online seperti di bawah ini.
Mungkin pada beberapa penyedia jasa pinjaman online mencantunkan logo-logo tersebut, tetapi agar benar-benar merupakan fintech yang legal maka sebaiknya lakukan pengecekan kembali pada situs OJK agar dapat memberikan rasa aman. Karena fintech itu sendiri merupakan bisnis yang diregulasi dengan ketat sehingga para penyelenggara harus transparan dalam memberikan informasi kepada publik dan salah satunya termasuk mengenai identitas perusahaan fintech tersebut. Selanjutnya identitas bisnis tersebut dapat menjadi rujukan agar dapat membedakan antara pemain pinjaman online yang legal dan ilegal berikut ulasannya.