Menurut Kapuspenum Kejagung, Ketut Sumedana, mengapa kasus ini baru dilaporkan sekarang, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.
"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset," katanya, seraya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan itu.
Status kasus ini akan ditentukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, katanya.
Setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihaknya akan menentukan status hukumnya, tambahnya.