Seperti diberitakan Gubernur DKI Jakarta menerapkan kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, lalu digunakan sebagai tempat para pedagang PKL. Terkait kebijakan tersebut, Anies dilaporkan ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, pada tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana fungsinya dan bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau dendan Rp 1,5 miliar rupiah.
"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggangu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, Kamis malam (22/2).