“Tetapi bukankah ada yang jelas sudah masuk penjara karena dianggap atau diklaim sebagai menistakan Agama?”
“Setahu saya itu kasus tafsir, bukan nash. Ranahnya konotasi, bukan denotasi. Kalau yang denotasi, malah belum ada risiko. Menghukum atas kasus tafsir itu pun karena terdesak atau terpaksa. Institusi yang memasukkannya ke dalam penjara sudah mengupayakan secara maksimal untuk tidak memasukkannya ke dalam penjara. Dan sesudah terpaksa masuk penjara, juga tidak ada pengakuan intelektual bahwa ia bersalah. Juga tidak ada kerelaan kultural dan politik bahwa ia masuk penjara”.
Daur II-289,
Bangkok, 3 Desember 2017