Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menetapkan bahwa tragedi keracunan makanan usai menyantap sate kambing kurban di dua kampung Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB). Biaya pengobatan pasien ditanggung pemerintah. Saat ini ini jumlah korban mencapai 36 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sukabumi Harun menyebut kasus keracunan ini ditetapkan sebagai KLB karena banyak memakan korban. "Kita tetapkan KLB, seluruh biaya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi, saat ini kita fokus ke penanganan lebih dulu agar maksimal," ujar Harun.