Adanya wacana itu, maka, lanjut Ecky, Komisi XI akan memanggil kementerian terkait. "Salah satu yang terkait dalam penetapan KEK adalah Menteri Keuangan dan Bappenas sebagai mitra komisi XI dan sudah sewajarnya kita mempertanyakan hal tersebut sebagai bagian dari tugas kontitusi melakukan pengawasan," terangnya.
Sementara itu, pengamat keuangan negara dan kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, turut menegaskan, usulan Meikarta masuk KEK hanyalah sebuah cara bagaimana bisa mendapatkan izin pembangunan tanpa harus melalui Pemda Jabar melainkan oleh pemerintah pusat.
Rezim Jokowi, ucapnya, inginkan kawasan Cikarang sebagai kawasan ekonomi khusus, menandakan kewenangan perzinan yang biasa ditangani pemerintah daerah, akan langsung oleh Pemerintah Pusat.
"Kemudian dengan demikian, dengan adanya KEK Cikarang, berarti Meikarta seperti perahu melewati banyak pulau. Artinya, dengan Cikarang sebagai kawasan ekonomi khusus," cetusnya.