Tampang.com- Bukan hal yang mengejutkan saat ketua KPK, Agus Rahardjo, menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga ikut merugikan negara sebesar 2,3 Triliun dari total proyek senilai 5,9 Triliun. Ketua DPR RI periode 2014-2019 memang sudah beberapa kali disebut-sebut oleh mereka yang terlibat dengan kasus yang sama.
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.