Lagu kebangsaan merupakan salah satu unsur penting dalam kebudayaan suatu bangsa. Sebagai sebuah lagu nasional, ia tidak hanya berfungsi sebagai alat hiburan, tetapi juga sebagai simbol identitas yang kuat bagi masyarakat. Lagu kebangsaan sering kali diperdengarkan pada berbagai momen penting, seperti upacara kenegaraan, perayaan hari kemerdekaan, dan acara kenegaraan lainnya. Namun, di balik makna mendalam tersebut, terdapat pandangan yang berbeda mengenai peran lagu kebangsaan—apakah ia lebih sebagai simbol identitas ataukah sebagai alat politik?
Setiap negara memiliki lagu nasional yang mencerminkan sejarah, perjuangan, dan cita-cita dari masyarakatnya. Dalam konteks identitas politik, lagu kebangsaan menjadi simbol bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui lirik-liriknya yang sering kali mengandung pesan-pesan patriotisme, lagu nasional mampu menggerakkan semangat nasionalisme di dalam diri setiap warga negara. Dalam banyak kasus, saat lirik lagu kebangsaan dinyanyikan, para pendengar sering kali merasakan haru dan bangga akan identitas sebagai bagian dari suatu bangsa.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa lagu kebangsaan juga digunakan sebagai alat politik oleh para pemimpin dan penguasa. Dalam banyak hal, lagu nasional dijadikan sarana untuk memperkuat kekuasaan dan legitimasi pemerintah. Sejarah mencatat sejumlah negara mengubah atau mengganti lagu kebangsaan mereka seiring dengan perubahan rezim politik. Tindakan semacam ini menunjukkan bahwa sekitar lagu nasional sering kali dipolitisasi untuk memenuhi kepentingan tertentu. Misalnya, di masa pemerintahan otoriter, lagu kebangsaan mungkin ditampilkan secara berlebihan dalam berbagai kesempatan untuk menumbuhkan loyalitas kepada pemimpin.