Aksi demo yang digelar di DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, dipicu tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat" yang viral di media sosial. Demonstrasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk BEM SI serta Partai Buruh, dan juga berlangsung di kota besar lain seperti Yogyakarta dan Bandung. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Penetapan Dharma-Kun sebagai Calon Independen
Sorotan publik muncul ketika pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diduga mencatut NIK ratusan warga DKI. Warga mengaku tak pernah mendukung mereka, meski namanya tercatat sebagai pendukung. Meskipun menuai perdebatan, KPU Jakarta tetap menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen.
12 Partai Politik Bersatu di Jakarta Dikung RK-Suswono
Pada Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mengumumkan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dua belas partai politik, termasuk Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, dan PKB, mendukung RK-Suswono. Pembentukan "koalisi gemuk" ini dianggap menghalangi Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada karena hanya menyisakan PDI-P, yang terganjal ambang batas pencalonan 20 persen.
Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengumumkan dua putusan penting yang berdampak besar pada Pilkada 2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal persyaratan pengusungan calon kepala daerah dengan calon perseorangan, berbasis jumlah penduduk.