Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah krusial bagi produsen dan pelaku usaha yang ingin memastikan label halal yang dapat dipercaya oleh konsumen Muslim. Seiring dengan target pemerintah untuk mencapai 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024, kebutuhan akan sertifikasi halal semakin mendesak. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 3 juta sertifikasi yang tercapai. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kendala anggaran menjadi hambatan utama dalam mencapai target tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong upaya untuk mencapai target tersebut, meskipun pada pertengahan Maret lalu, belum tercapai target yang diinginkan. Dengan demikian, mendapatkan sertifikat halal dari MUI menjadi semakin penting untuk memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Persyaratan Sertifikasi Halal MUI
Untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur pelatihan dan edukasi terkait aturan halal, serta penggunaan bahan-bahan yang halal. Selain itu, produk Anda juga harus memenuhi kriteria halal, fasilitas produksi sesuai dengan standar halal, memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, serta bersedia melakukan audit internal.
Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
1. Daftar produk yang ingin disertifikasi
2. Daftar bahan dan informasi mengenai bahan yang digunakan
3. Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat bagi rumah pemotongan hewan
4. Matriks produk
5. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
6. Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
7. Daftar alamat fasilitas produksi
8. Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
9. Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
10. Bukti telah dilakukannya audit internal