Di Jakarta, partai politik dapat mengusung calon dengan 7,5 persen suara sah, bukan lagi 20 persen. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur syarat usia calon dihitung saat penetapan. Putusan ini dinilai menghambat langkah Kaesang Pangarep yang belum genap 30 tahun pada 22 September 2024.
DPR RI Bahas RUU Pilkada
Sehari setelah putusan MK, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Revisi ini menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Delapan fraksi DPR RI menyetujui, sedangkan PDI-P menolak. Padalah, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diubah oleh revisi UU yang bertentangan. Sebagai tanggapan hal ini, masyarakat menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 yang bertajuk “Kawal Putusan MK”.
Ribuan Buruh, Mahasiswa, dan Masyarakat Sipil Kepung Gedung DPR RI
Pada Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat mengepung Gedung MPR/DPR di Jakarta untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, buruh, para guru besar, akademisi, aktivis demokrasi hingga aktivis 98 pun ikut menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Tampak nama-nama yang cukup terkenal di publik, seperti Said Disdu, Wanda Hamidah, Ray Rangkuti dan termasuk sejumlah komedian, seperti Arie Kriting, Mamat Alkatiri, dan Bintang Emon yang menyuarakan penolakan upaya DPR menganulir putusan MK.