Tampang

Ahli Tegaskan MK Tidak Bisa Dikualifikasi Prabowo Gibran

5 Apr 2024 08:57 wib. 347
0 0
Ahli Tegaskan MK Tidak Bisa Dikualifikasi Prabowo Gibran
Sumber foto: Google

Sistem hukum di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan, terutama dalam konteks sengketa pilpres. Dalam persiapan menghadapi Pilpres 2024, sejumlah nama-nama besar seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menjadi sorotan publik. Namun, isu tentang kualifikasi mereka dalam konteks hukum menjadi perhatian serius. Hal ini mendorong para ahli hukum, seperti Andi Muhammad Asrun, untuk memberikan pandangannya terkait dengan kualifikasi Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024.

Andi Muhammad Asrun, seorang ahli hukum terkemuka di Indonesia, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pilpres. MK bertindak sebagai lembaga yang menguji dan menentukan kualifikasi calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam kasus Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun menekankan bahwa MK tidak bisa sembarangan dalam mengkualifikasi keduanya tanpa alasan yang kuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.