Sistem hukum di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan, terutama dalam konteks sengketa pilpres. Dalam persiapan menghadapi Pilpres 2024, sejumlah nama-nama besar seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menjadi sorotan publik. Namun, isu tentang kualifikasi mereka dalam konteks hukum menjadi perhatian serius. Hal ini mendorong para ahli hukum, seperti Andi Muhammad Asrun, untuk memberikan pandangannya terkait dengan kualifikasi Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024.
Andi Muhammad Asrun, seorang ahli hukum terkemuka di Indonesia, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pilpres. MK bertindak sebagai lembaga yang menguji dan menentukan kualifikasi calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam kasus Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun menekankan bahwa MK tidak bisa sembarangan dalam mengkualifikasi keduanya tanpa alasan yang kuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.