Menurut Andi Muhammad Asrun, kualifikasi calon presiden dan wakil presiden tidak boleh ditentukan secara sewenang-wenang. MK harus melakukan proses uji kualifikasi dengan cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Asrun menegaskan bahwa walaupun Prabowo dan Gibran memiliki latar belakang politik dan bisnis yang kuat, namun dalam konteks hukum, keputusan MK harus didasarkan pada fakta hukum yang terbukti.
Kesimpulan dari pandangan Asrun ini sangat relevan dalam menyikapi sengketa Pilpres 2024 yang akan datang. Dengan adanya pernyataan dari seorang ahli hukum terkemuka seperti Asrun, para pihak yang terlibat dalam Pilpres 2024 diharapkan dapat memahami bahwa MK tidak bisa dan tidak boleh gegabah dalam mengkualifikasi calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, pandangan Asrun juga memberikan pemahaman bahwa proses hukum dalam sengketa pilpres harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Keputusan MK harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor politik atau kepentingan khusus.