Tampang

Ahli Tegaskan MK Tidak Bisa Dikualifikasi Prabowo Gibran

5 Apr 2024 08:57 wib. 91
0 0
Ahli Tegaskan MK Tidak Bisa Dikualifikasi Prabowo Gibran
Sumber foto: Google

Selain itu, pandangan Asrun juga memberikan pemahaman bahwa proses hukum dalam sengketa pilpres harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Keputusan MK harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor politik atau kepentingan khusus.

Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, pandangan Asrun memberikan arahan bahwa MK harus tetap menjaga independensinya sebagai lembaga tinggi negara yang harus objektif dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Keputusan MK perlu didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan atas asumsi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Sebagai penutup, pandangan dari Andi Muhammad Asrun tentang kualifikasi Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 memberikan pencerahan bagi masyarakat dan para pihak yang terlibat. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, diharapkan proses sengketa pilpres dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?