Tampang.com | Keberadaan kolegium kedokteran yang kini berada di bawah pengawasan pemerintah menuai kritik tajam dari para guru besar dan mahasiswa kedokteran. Mereka menilai, kolegium kedokteran harus tetap berdiri sebagai lembaga ilmiah yang independen, bukan tunduk kepada penguasa politik atau birokrasi.
Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Universitas Airlangga, menegaskan bahwa kolegium kedokteran hanya boleh tunduk pada kaidah ilmiah dan harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun. “Ilmu kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh dipengaruhi oleh penguasa negara, penguasa uang, maupun kepentingan lainnya,” ujarnya dalam jumpa pers acara Salemba Bergerak: Mimbar Bebas Hari Kebangkitan Nasional di Gedung FKUI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Djohansjah menjelaskan bahwa kolegium merupakan badan yang mengelola cabang-cabang ilmu kedokteran dan memastikan standar keilmuan tetap terjaga tanpa bias. “Ilmu ini tidak boleh diintervensi agar kebenarannya tetap terjaga dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau politik,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah memiliki kewenangan mengatur kolegium. Namun, Djohansjah mengkritik bahwa pengambilalihan ini bertentangan dengan prinsip independensi keilmuan. “Pengambilalihan kolegium oleh badan politik melawan kaidah ilmiah yang selama ini kita junjung tinggi,” katanya.