Tampang

Peugeot 103 Bangkit Sebagai Motor Listrik: Ikon Retro Kini Menguasai Jalanan Kota!

26 Des 2025 18:50 wib. 48
0 0
Peugeot 103
Sumber foto: Google

Jakarta — Peugeot 103, salah satu moped paling ikonik dari era 1970-an, kembali hidup di tengah tren elektrifikasi kendaraan roda dua global. Namun kebangkitan yang satu ini jauh lebih mengejutkan: Peugeot tidak hanya menghadirkan ulang desain klasiknya, tetapi merombak total legendanya menjadi sebuah motor listrik modern yang menawarkan kepraktisan tinggi untuk mobilitas perkotaan. Liputan6

Model Peugeot 103 pertama kali diluncurkan pada 1971 dan dengan cepat menjadi salah satu kendaraan roda dua terlaris di Eropa berkat bentuknya yang sederhana, biaya kepemilikan rendah, serta kemudahan penggunaan di jalan perkotaan. Sekarang, motor moped legendaris tersebut dihidupkan kembali oleh Peugeot Motocycles dalam wujud yang sepenuhnya elektrik sebuah bukti nyata komitmen pabrikan Prancis tersebut terhadap era zero emission. Liputan6

Retro Klasik Dipadu Teknologi Masa Kini

Peugeot tidak sekadar membuat motor listrik baru; mereka berusaha mempertahankan identitas visual klasik 103 yang dikenal banyak penggemar, namun menyuntikkannya dengan teknologi modern yang relevan untuk kebutuhan masa kini. Siluet ramping, rangka minimalis, dan bentuk kursi panjang khas moped lawas tetap dipertahankan, namun kini dibalut dengan perangkat teknologi terkini seperti lampu LED dan sistem kelistrikan modern. VOI

Perubahan paling radikal tentu saja terletak pada sistem penggerak. Mesin bensin 50 cc dua tak yang identik dengan model klasik digantikan oleh motor listrik dan paket baterai ringkas yang efisien. Motor listrik ini diperkirakan memiliki tenaga sekitar 1,4 kW dan mampu mencapai kecepatan puncak sekitar 45 km/jam, memenuhi standar moped di Eropa. Noil Motors

Praktis untuk Komuter Kota

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?