Tampang

Juni 2024: Jokowi Terapkan Larangan Penjualan Rokok Eceran per Barang untuk Kurangi Merokok

30 Jul 2024 22:01 wib. 220
0 0
Rokok
Sumber foto: Google

Pada bulan Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok di Indonesia. Kebijakan ini melarang penjualan rokok eceran per batang, yang sebelumnya menjadi praktik umum di pasar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh konsumsi tembakau yang tinggi.

Latar Belakang Kebijakan

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, sekitar 74% pria dewasa di Indonesia merokok, dan sekitar 10% anak-anak juga terpengaruh oleh kebiasaan tersebut. Merokok tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan individu, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi dan sosial yang besar bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah lebih tegas dalam mengatasi masalah ini.

Salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya angka perokok adalah kemudahan akses dan murahnya harga rokok. Penjualan rokok eceran per batang memberikan kesempatan bagi perokok untuk membeli rokok dalam jumlah kecil, yang sering kali lebih terjangkau dibandingkan dengan membeli satu paket penuh. Hal ini memudahkan perokok untuk terus membeli rokok secara teratur tanpa merasa terbebani oleh biaya yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan

Kebijakan baru ini mengatur bahwa rokok hanya boleh dijual dalam bentuk kemasan paket yang telah ditentukan. Penjualan rokok per batang, baik di toko kelontong maupun di pedagang kaki lima, kini dilarang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan biaya bagi perokok dan mendorong mereka untuk berpikir dua kali sebelum membeli rokok. Dengan demikian, diharapkan terjadi pengurangan konsumsi rokok secara keseluruhan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?