Tampang

Kejagung Menetapkan Beban Kerugian Negara Rp300 Triliun bagi Tersangka Korupsi Timah

2 Jun 2024 08:55 wib. 340
0 0
Kerugian Negara Rp300 Triliun bagi Tersangka Korupsi Timah
Sumber foto: kabarontime.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa dalam proses ekspose, penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut. Dengan tekad yang jelas, Febrie menegaskan bahwa langkah penyidik ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati hasil korupsi timah.

Dalam konteks kerugian negara yang sangat besar tersebut, Kejaksaan Agung kini tengah fokus pada usaha pemulihan kerugian melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kewajiban bagi penyidik adalah bagaimana mereka dapat mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu, ini memiliki korelasi yang cukup kuat dengan TPPU," ujar Febrie.

Febrie juga mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka, termasuk properti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Aset-aset ini menjadi target untuk disita oleh penyidik, sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang besar akibat dari praktik korupsi timah.

Kasus korupsi timah memang menjadi salah satu sorotan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, kasus ini menunjukkan dampak yang sangat nyata terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan komprehensif dari pihak kejaksaan dalam memperjuangkan pemulihan kerugian ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%