Tampang

Perubahan Kebijakan Pemerintah Thailand: Pemilik Asing Kini Bisa Memiliki Tanah di Thailand

13 Jun 2024 11:41 wib. 33
0 0
Perubahan Kebijakan Pemerintah Thailand: Pemilik Asing Kini Bisa Memiliki Tanah di Thailand
Sumber foto: Unsplash

Pemerintah Thailand baru-baru ini mengumumkan adanya perubahan dalam kebijakan kepemilikan tanah bagi para warga asing. Kebijakan baru ini memperbolehkan ahli waris sah dari pemilik tanah asing untuk mewarisi tanah tersebut dengan batasan yang diatur, misalnya hingga 1 rai untuk penggunaan industri dan 10 rai untuk pertanian.

Investor asing juga diberikan kesempatan untuk membeli tanah seluas 1 rai untuk keperluan residensial apabila melakukan investasi minimal sebesar 40 juta baht. Tindakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi serta kesejahteraan sosial Thailand setidaknya dalam jangka waktu tiga tahun.

Tetapi, properti yang diperoleh harus terletak di area yang telah ditentukan, seperti Bangkok atau Pattaya. Departemen Tanah memperingatkan bahwa warga Thailand yang bertindak sebagai kuasa untuk warga asing akan menghadapi hukuman serius, termasuk hukuman penjara. Para warga asing yang secara melanggar memperoleh tanah juga berisiko dihukum denda dan penjara.

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam memperluas kesempatan bagi para investor asing untuk memiliki properti di Thailand. Sebelumnya, kepemilikan tanah di negara tersebut sangat dibatasi bagi warga asing. Warga asing hanya diizinkan untuk membeli tanah untuk tujuan investasi atau residensial tertentu dan dengan syarat yang ketat. Dengan adanya kebijakan baru, diharapkan akan mendorong arus masuk investasi asing ke Thailand.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%