Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, baru-baru ini mengungkapkan adanya dugaan tindak kejahatan ekonomi di PT Indofarma (Persero) Tbk. Dugaan fraud ini dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung agar segera ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas perusahaan BUMN, serta mengedepankan tindakan hukum terhadap tindak kejahatan ekonomi.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut ada indikasi fraud atau kecurangan di PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF). Pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).“Memang harus ada tindakan hukum. Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti kasus Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum,” lanjutnya.
Sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Kartika Wirjoatmodjo telah melaporkan temuan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung sebagai langkah hukum yang harus diambil sebagai upaya untuk memberantas tindak kejahatan ekonomi di perusahaan BUMN. Dengan melibatkan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan pelaku tindak kejahatan ekonomi dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.