Fraud atau kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan suatu tindak pidana ekonomi yang merugikan perusahaan, negara, dan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan BUMN. Selain itu, tindakan hukum yang diambil juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah korupsi serta tindak kejahatan ekonomi lainnya.
Selain mengungkapkan dugaan fraud di Indofarma, Kartika Wirjoatmodjo juga menyoroti pentingnya pengelolaan perusahaan BUMN dengan baik dan memberantas praktek-praktek yang merugikan perusahaan tersebut. Langkah-langkah nyata dalam pencegahan dan penindakan tindak kejahatan ekonomi seperti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan good corporate governance di semua perusahaan BUMN.
Dengan adanya laporan dugaan fraud di Indofarma yang langsung disampaikan ke Kejaksaan Agung, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku tindak kejahatan ekonomi di perusahaan BUMN lainnya. Hal ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum dalam menjalankan roda perekonomian negara.