Wacana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai digaungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, perwakilan dari Korlantas Polri, yang menyatakan bahwa penerapan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Selain itu, penerapan ini juga diinisiasi untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau penggunaan data tunggal dengan memanfaatkan NIK. Yusri menjelaskan, "Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia."
Rencananya, kebijakan untuk mengganti nomor SIM dengan NIK diharapkan akan berlaku pada tahun depan atau tepatnya pada tahun 2025. Menurut Yusri, kebijakan single data ini dapat mempermudah proses pendataan seseorang, termasuk mempermudah pencarian data lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).