Tampang

Tanggapan Puan, KPK, hingga FITRA Soal Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

28 Mei 2025 20:50 wib. 27
0 0
Tanggapan Puan, KPK, hingga FITRA Soal Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Tampang.com | Kenaikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) kembali menjadi sorotan di kalangan politikus maupun masyarakat. Tahun ini, Partai Gerindra menerima dana bantuan partai politik sebesar Rp 20,07 miliar dari pemerintah, meningkat dari Rp 18,2 miliar pada tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah langkah ini bisa dianggap realistis dan efektif, mengingat terbatasnya anggaran negara yang ada saat ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu ini dengan menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum meratifikasi peningkatan bantuan tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinannya mengenai ketersediaan anggaran di APBN dan menekankan pentingnya perencanaan yang berkelanjutan. "Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?" ungkapnya saat sesi wawancara di Senayan, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025, seperti yang dirilis oleh Antara.

Mengenai besaran dan skema bantuan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan bahwa bantuan untuk partai politik diberikan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu. Besarannya adalah Rp 1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp 1.200 di tingkat provinsi, dan Rp 1.500 untuk tingkat kabupaten/kota. Skema ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya mencakup Rp 108 per suara. Metodologi ini dirancang untuk merefleksikan dukungan publik yang lebih akurat dan adil.

Sebuah kajian dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pendekatan berbasis suara lebih representatif mengenai dukungan publik ketimbang berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh. Dalam konteks internasional, Indonesia relatif tertinggal dalam hal ini. Misalnya, Jerman memberikan bantuan senilai 0,7 euro (sekitar Rp 12.825) per suara, sementara Jepang memberikan 250 yen (sekitar Rp 264) per suara. Mengingat hal tersebut, kajian ini merekomendasikan kenaikan bantuan hingga Rp 810 per suara, berlandaskan upah minimum, atau Rp 265 jika disesuaikan dengan daya beli yang ada.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tesla Bakal PHK Enam Ribu Karyawan di AS
0 Suka, 0 Komentar, 27 Apr 2024
5 negara terkaya di Afrika
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?