Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya, dan dari penelusuran pihak kepolisian, senjata api yang digunakan ternyata hanya replika atau mainan. Pelaku mengklaim bahwa senjata api tersebut ditemukan di jalan dan akan diberikan kepada anaknya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata mainan berwarna hitam serta sepeda motor yang digunakan dalam kejadian tersebut. Meskipun demikian, korban bersenggolan dengan pemuda tersebut belum membuat laporan resmi ke polisi.
Namun, perbuatan pemuda tersebut tetap dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kejadian ini menciptakan kekhawatiran terhadap tingginya tingkat kekerasan di jalanan. Tindakan nekat membawa senjata apinya, meskipun ternyata hanya replika, telah menciptakan ketakutan dan kepanikan di masyarakat.