Dari waktu ke waktu, beban anggaran negara yang tercantum dalam APBN untuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin meningkat. Rata-rata jumlah pensiunan PNS bertambah sekitar 3,1 persen setiap tahunnya, yang setara dengan 116 ribu jiwa tambahan. Pada tahun 2025, diperkirakan jumlah pensiunan PNS akan mencapai 3,76 juta, meningkat dari 3,65 juta pada tahun 2024. Bahkan, pada tahun 2029 diprediksi akan ada sekitar 4,25 juta pensiunan PNS di Indonesia. Angka ini jelas menjadi beban berat bagi anggaran negara.
Dalam realitasnya, beban APBN untuk membayar pensiunan PNS terus melambung. Seperti yang tercatat, pada 2024 lalu, anggaran tersebut mencapai Rp 164,4 triliun. Ditambah lagi, ada biaya operasional yang signifikan terkait pembayaran uang pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) serta TNI-Polri, yang diperkirakan mencapai Rp 850 miliar pada tahun 2025. Uang pensiun yang saat ini dibayarkan setiap bulan tetap menjadi tanggung jawab anggaran negara, dan tanpa adanya langkah penyesuaian yang utama, pola ini akan menjadi semakin membebani keuangan negara.
Menyadari situasi yang semakin mendesak ini, pemerintah sudah mulai mengkaji ulang skema pensiun PNS, TNI, dan Polri. Menurut informasi yang berkembang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sedang mematangkan rencana untuk mengubah skema pensiun dari "pay as you go" menjadi "fully funded". Ini adalah langkah penting di mana dana pensiun akan disisihkan secara sistematis dan berkala oleh pemerintah dan pegawai, mulai sejak pegawai tersebut diangkat menjadi PNS. Pada saat PNS memasuki masa pensiun, uang pensiun akan dibayarkan dari akumulasi iuran yang telah disetorkan selama mereka bekerja.