3. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian dan pelanggaran hukum.
4. YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping, melakukan mark up kontrak pengiriman.
5. MKAN, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, ikut mendapatkan keuntungan dari praktik pelanggaran hukum ini.
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang berkolaborasi dengan GRJ dalam komunikasi untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi.
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim, terlibat dalam percakapan untuk memperoleh harga tidak wajar.
Kejaksaan Agung sedang melakukan penghitungan kerugian yang lebih akurat dan menyeluruh, dan mengklaim bahwa nilai kerugian tetap dapat berkembang seiring dengan investigasi yang berlanjut. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik yang tajam, mengingat dampaknya terhadap perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.