Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya kolusi antara penyelenggara negara, termasuk subholding Pertamina, dan para broker. Mereka dituduh mengincar keuntungan melalui praktik-praktik pelanggaran hukum. Laporan mencatat bahwa tersangka-tersangka ini juga terlibat dalam aksi pemalsuan jenis bahan bakar, seperti memberikan label Pertamax kepada BBM yang seharusnya adalah Pertalite. Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut-sebut berperan penting dalam pengondisian ini.
Lebih lanjut, tindakan manipulasi tersebut juga meliputi persetujuan impor minyak mentah dan produk kilang, yang didapatkan secara ilegal. Terdapat juga praktik mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF, yang berakibat negara harus membayar fee yang tidak seharusnya. Dalam konteks ini, ada indikasi bahwa fee yang dibayarkan berkisar 13-15 persen, yang jelas menguntungkan pihak tertentu, yakni MKAN, selaku salah satu tersangka.
Daftar tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini terdiri dari individu-individu dengan posisi strategis di PT Pertamina. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam pengondisian rapat dan manipulasi BBM.
2. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, berkolaborasi dalam pengondisian produksi kilang.