Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti dan lulus program sertifikasi pranikah mulai pertengahan 2025. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menekan angka perceraian yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat.
Tujuan: Menyiapkan Pasangan secara Mental dan Finansial
Menurut Kemenag, sertifikasi ini dirancang sebagai bentuk edukasi sebelum menikah, mencakup kesehatan reproduksi, manajemen keuangan, dan komunikasi dalam rumah tangga.
“Kami ingin pernikahan dimulai dengan pemahaman, bukan hanya kesiapan administratif. Ini investasi sosial jangka panjang,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Realita: Biaya Tambahan dan Akses Tak Merata
Meski niatnya baik, beberapa pihak menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban bagi pasangan, khususnya mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Biaya pelatihan, waktu yang dibutuhkan, serta akses terhadap lembaga penyelenggara jadi tantangan.