Harapan besar disampaikan Prof Zudan kepada seluruh ASN, agar mereka dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada, serta mampu menunjukkan perubahan yang signifikan. Ia menginginkan agar ASN bergerak lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta berperan sebagai bagian dari solusi dalam birokrasi dan pelayanan publik.
BKN sebagai lembaga yang mengatur kepegawaian berharap agar semangat yang diusung tidak hanya menjadi slogan belaka, melainkan menjadi motivasi bersama untuk meneruskan inisiatif yang baik, membuat perubahan nyata, dan memberikan solusi yang konkret. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN menjadi solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi dalam sistem kepegawaian nasional.
Salah satu perubahan signifikan yang diadopsi adalah dalam uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian. Sebelumnya, ujian ini hanya diadakan empat kali dalam setahun, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 12 kali. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta yang gagal karena tidak lulus di salah satu ujian. BKN kini memungkinkan peserta untuk hanya mengulang bagian ujian yang tidak lulus, bukan keseluruhan. Selain itu, BKN juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mempermudah pencantuman gelar akademik bagi ASN.
ASN hanya perlu menunjukkan ijazah, transkrip nilai, serta memastikan program studi dan perguruan tinggi yang diambil terakreditasi. Tak hanya itu, gelar profesi dan sertifikasi juga kini diperbolehkan untuk dicantumkan sebagai bagian dari profil ASN secara menyeluruh, memberikan ruang lebih bagi pengakuan terhadap pencapaian akademis mereka.