Kultur kekerasan dalam lembaga penegak hukum, termasuk di dalamnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah lama menjadi perhatian serius dalam upaya reformasi sistem kepolisian di Indonesia. Transformasi menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan menjadi tujuan utama untuk membangun kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil dan profesional.
Mengkaji Tantangan Kultur Kekerasan
Kultur kekerasan dalam konteks Polri tidak hanya mencakup tindakan kekerasan fisik, tetapi juga meliputi penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara. Fenomena ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang birokrasi kepolisian di Indonesia, yang pada masa lampau sering kali menggunakan kekuatan fisik sebagai alat utama dalam penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia.