Jakarta, Tampang.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru. Menurut Iqbal, SE tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan minim pengaruh terhadap praktik perusahaan di lapangan. Penilaian ini didasarkan pada jajak pendapat yang dilakukan Koalisi Serikat Pekerja di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, yang melibatkan sekitar 10 juta anggota dan keluarganya.
"Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Iqbal menilai bahwa aturan mengenai pelarangan persyaratan diskriminatif seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa syarat tertentu yang berkaitan dengan usia dan fisik dalam perekrutan karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi warga negara. "Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak," jelasnya. Dengan kata lain, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.