Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merencanakan untuk melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,2 miliar.
Heru Hermawanto, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut termasuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilestarikan.
Menurut Heru, "Bangunan cagar budaya membutuhkan perlakuan yang spesifik dan memerlukan biaya yang berbeda. Secara harga, rumah dinas seperti itu memang memiliki standar harga tersendiri."
"Rencana ini masih dalam tahap perencanaan, dan anggarannya mencakup biaya perencanaan, pengawasan, serta konstruksi. Jadi ada 3 aspek yang harus diperhitungkan, yaitu perencanaan, pengawasan, dan biaya konstruksi," tambahnya.
Heru juga menyebutkan bahwa perbaikan rumah dinas tersebut mencakup pembenahan interior rumah dan penambahan bangunan protokoler di samping bangunan utama.
"Proses restorasi ini telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, dan akan melibatkan pembenahan interior, eksterior, tata ruang, serta penambahan beberapa bangunan protokoler," ujar Heru saat ditemui oleh wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 April 2024.