Lebih lanjut, Iqbal menyoroti dampak negatif jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, yang berarti satu generasi usia produktif telah dikorbankan. "Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tambahnya. Menurutnya, adanya persyaratan batas usia justru kontraproduktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan yang sama-sama diskriminatif.
Meskipun demikian, Iqbal mengakui bahwa dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Ia mencontohkan industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin, atau industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya, serta laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda.
"Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja," tegas Iqbal. Ia juga secara khusus menyoroti perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan, yang menurutnya jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.