Dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI, Menlu Retno Marsudi mengatakan negosiasi mengenai dua segmen darat, yakni Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad-Sesai telah mencapai tahap akhir. Penyelesaian masalah ini pun tinggal menunggu penandatanganan MoU antara pemerintah RI dengan pemerintah Malaysia.
Indonesia akan mendapatkan hak atas wilayahnya berdasarkan prinsip 'Uti Possidetis Juris' seluas ± 121 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan seluas ± 5,7 hektar. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan tujuh segmen batas wilayah negara yang berstatus Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia. Dari tujuh segmen batas tersebut, empat segmen berada di Kalimantan Barat atau Sektor Barat dan tiga segmen di Kalimantan Utara atau Sektor Timur.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara menyadari pentingnya menjaga hubungan yang baik untuk mencapai kestabilan di kawasan. Kerjasama ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan sengketa perbatasan secara damai dan melalui mekanisme diplomasi.