Tampang

KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar

11 Jul 2024 10:09 wib. 92
0 0
KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar
Sumber foto: google

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 40 aset bidang tanah senilai sekitar Rp5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam periode pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 26 Juni 2024, penyidik telah menyita 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka, tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyidik juga melakukan pemasangan tanda plang penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut. Tessa menyebutkan bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil. Tessa juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini.

Muhammad Adil merupakan tersangka dalam kasus kedua yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, ia sudah diproses hukum atas tiga kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah ketika Muhammad Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?