Rencana Undang-Undang (RUU) cuti melahirkan bagi suami dengan durasi 40 hari yang sedang dibahas oleh pemerintah merupakan salah satu langkah progresif dalam memperjuangkan kesetaraan gender serta mendukung peran aktif ayah dalam perawatan anak. Dengan diperkenalkannya RUU ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam pola asuh keluarga dan pemberian perhatian yang lebih optimal terhadap perkembangan anak.
Cuti melahirkan merupakan hak yang sangat penting bagi orang tua, terutama ibu dan ayah, untuk memberikan perawatan dan kasih sayang kepada bayi yang baru lahir. Namun, selama ini kebijakan cuti melahirkan lebih banyak diarahkan kepada kaum perempuan. Keterlibatan ayah dalam masa perawatan awal sangatlah vital, namun minimnya kesempatan cuti bagi ayah seringkali menjadi hambatan dalam memastikan peran aktif ayah dalam perawatan anak.
Dalam konteks ini, RUU cuti melahirkan suami 40 hari menjadi sebuah perubahan yang penting karena memberikan kesempatan bagi ayah untuk ikut serta dalam perawatan anak sejak bayi lahir. Dengan durasi yang cukup lama, ayah dapat memaksimalkan peran dan keterlibatannya dalam merawat dan membantu ibu dalam proses pemulihan pasca melahirkan. Hal ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi keluarga secara keseluruhan, tetapi juga berpotensi meningkatkan produktivitas pekerja di tempat kerja.