Tampang

Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir

4 Jun 2024 21:38 wib. 54
0 0
Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir
Sumber foto: google

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi permasalahan serius terkait keputusan Twitter yang memperbolehkan konten dewasa, termasuk video porno, beredar di platform mereka. Meskipun bukan hal baru, keputusan Twitter untuk memberikan izin resmi bagi konten "ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual" atas nama "bentuk ekspresi artistik yang sah" menjadi sorotan tajam di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, termasuk Twitter (atau X, sebagaimana nama aslinya), harus tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Beliau secara tegas mencatat mengenai Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum". Selain itu, UU ITE juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan tegas, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa semua kebijakan Twitter yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran akses ke platform tersebut dan/atau denda.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%