Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi permasalahan serius terkait keputusan Twitter yang memperbolehkan konten dewasa, termasuk video porno, beredar di platform mereka. Meskipun bukan hal baru, keputusan Twitter untuk memberikan izin resmi bagi konten "ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual" atas nama "bentuk ekspresi artistik yang sah" menjadi sorotan tajam di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, termasuk Twitter (atau X, sebagaimana nama aslinya), harus tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Beliau secara tegas mencatat mengenai Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum". Selain itu, UU ITE juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.