Dua anggota kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jambi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa seorang konten kreator bernama Andri. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Andri mengunggah video melalui akun Instagramnya, @lie_brothers. Dalam video tersebut, ia menunjukkan situasi di mana dirinya diminta untuk membuat surat jalan dengan kondisi harus membayar secara sukarela. Konten ini dengan cepat viral di berbagai media sosial dan menggugah perhatian banyak orang.
Menurut informasi dari Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, kedua anggota kepolisian yang terlibat, yang dikenal dengan inisial Aiptu AM dan Bribda S, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami masalah ini. "Kami telah memeriksa dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal," ujarnya. Erwandi memberikan klarifikasi bahwa pembuatan surat jalan oleh pihak kepolisian seharusnya tidak memerlukan biaya. Ia menegaskan, "Kami ingin menekankan bahwa pembuatan surat jalan dari kepolisian adalah gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan. Jika kami menemukan pelanggaran disiplin, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku."