Terkait dengan sanksi bagi kedua anggota polisi tersebut, Erwandi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam Polda Jambi. "Keputusan mengenai apakah akan ada sidang etik atau sanksi disiplin tergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang dikaji oleh pimpinan Kapolda Jambi," tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang ingin menyeberang menggunakan kapal Roro. Mereka diingatkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan mereka agar tidak mengalami kendala.
Dalam video yang diunggah oleh Andri, ia mengungkapkan bahwa selama berkeliling Indonesia, ia tidak pernah diminta untuk membuat surat jalan. Namun, di Pelabuhan Kuala Tungkal, ia dan pengendara lain dipaksa untuk membuat surat jalan untuk kendaraan mereka, baik sepeda motor maupun mobil. Andri mempertanyakan kepada seorang anggota polisi apakah surat jalan itu dikenakan biaya. Dengan jawaban yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara sukarela, dia akhirnya membuat surat jalan tersebut. Ia mengaku, "Akhirnya saya bikin, tapi karena saya muak sama pungli, saya cuma ngasih Rp 5.000. Tadinya mau saya kasih Rp 2.000, tapi kasihan nanti rugi kertas sama tinta. Setelah bayar Rp 5.000, akhirnya saya masuk. Setelah tanya ke yang lain, mereka rata-rata ngasih Rp 20.000 ke atas, bahkan ada yang sampai Rp 100.000," ungkap Andri dalam unggahannya.