Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memberikan penjelasan terkait keputusan ini.
Menurut Bob, DPR perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait materi yang ada dalam RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini masih akan dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
Bob menyatakan, "RUU Perampasan Aset masuk ke dalam pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah." Hal ini disampaikan oleh Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 19 November 2024.
Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah karena DPR tidak serius dalam menyusun aturan terkait perampasan aset koruptor. Dia mengklaim bahwa DPR hanya menunda proses untuk mengkaji draf RUU tersebut.
"Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali dalam membahas perampasan aset. Undang-undang perampasan aset merupakan hal yang sangat serius bagi kita," ujarnya.
Bob juga memahami bahwa mekanisme perampasan aset tidak hanya terkait dengan pidana korupsi, tetapi juga terkait dengan pidana umum. Bob menolak pandangan bahwa pihaknya tidak serius dalam menindak koruptor.
"Janganlah kita menganggap bahwa DPR tidak memiliki keseriusan dalam hal ini. Bahkan saat ini, DPR sudah memiliki kepedulian terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya," tandasnya.
DPR berkomitmen untuk serius mempertimbangkan RUU Perampasan Aset dengan seksama. Meskipun belum masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2025, hal ini tidak mengurangi kepentingan DPR dalam menyusun undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset koruptor. Proses perumusan undang-undang membutuhkan waktu yang tepat untuk memastikan bahwa semua aspek dan implikasi hukumnya dapat dipelajari dengan mendalam sebelum diimplementasikan.
Perampasan aset koruptor adalah salah satu langkah hukum yang efektif dalam memberantas korupsi. Tidak hanya sebagai hukuman terhadap pelaku korupsi, tapi juga sebagai bentuk pemulihan aset negara yang telah dirugikan akibat tindak korupsi. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dianggap sepele, dan kajian yang mendalam perlu dilakukan untuk mencapai keadilan yang lebih baik.