Mabes Polri menyatakan bahwa terdapat perkiraan sebesar 2,3 juta individu yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Jika para penjudi tersebut ditangkap, termasuk di antaranya para pemain 'kecil', maka kemungkinan besar penjara akan menjadi penuh.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dari total jumlah penjudi online sebanyak 2,3 juta, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan kelompok remaja hingga anak-anak.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap para pemain tidak dapat dianggap sebagai solusi yang efektif dalam menghentikan perjudian online. Dia menekankan bahwa strategi pencegahan memiliki peran yang lebih penting daripada menangkap seluruh masyarakat yang terlibat dalam perjudian online.
"Dengan membayangkan jika 2,3 juta pelaku perjudian ini ditangkap, pertaruhan tidak akan berhenti, kami akan kehabisan tempat di penjara. Penjara akan penuh dan ini tidak akan menghentikan perjudian," ujarnya saat konferensi pers pada tanggal 21 Juni.
Oleh karena itu, Polri berupaya memprioritaskan tindakan pencegahan daripada menangkap seluruh pelaku perjudian online. Menurutnya, tindakan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang sedang dilakukan oleh Polri jauh lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian di Indonesia.
"Lebih baik kita hapus situs tersebut, sehingga mereka tidak akan bermain lagi. Itu lebih efektif. Jika menangkap seluruh pemain, penjara akan penuh. Terlebih lagi, banyak orang yang tidak menyadari bahwa itu merupakan perjudian," tambahnya.