Tampang

Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh

23 Jun 2024 09:02 wib. 44
0 0
Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh
Sumber foto: google

Mabes Polri menyatakan bahwa terdapat perkiraan sebesar 2,3 juta individu yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Jika para penjudi tersebut ditangkap, termasuk di antaranya para pemain 'kecil', maka kemungkinan besar penjara akan menjadi penuh.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dari total jumlah penjudi online sebanyak 2,3 juta, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan kelompok remaja hingga anak-anak.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap para pemain tidak dapat dianggap sebagai solusi yang efektif dalam menghentikan perjudian online. Dia menekankan bahwa strategi pencegahan memiliki peran yang lebih penting daripada menangkap seluruh masyarakat yang terlibat dalam perjudian online.

"Dengan membayangkan jika 2,3 juta pelaku perjudian ini ditangkap, pertaruhan tidak akan berhenti, kami akan kehabisan tempat di penjara. Penjara akan penuh dan ini tidak akan menghentikan perjudian," ujarnya saat konferensi pers pada tanggal 21 Juni.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

6 Tips Tidur Nyenyak Seperti Bayi
0 Suka, 0 Komentar, 16 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%