Tampang

Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh

23 Jun 2024 09:02 wib. 343
0 0
Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh
Sumber foto: google

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait perjudian online kepada Kementerian Kominfo. Polri juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas terkait perjudian online di sekitar mereka. Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dan menangani semua kasus perjudian online secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Sejalan dengan upaya pemberantasan perjudian online, data statistik terbaru menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta orang. Kenaikan signifikan ini juga berdampak pada pertumbuhan perjudian online di Tanah Air.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa kasus perjudian online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023, terdapat 16.720 laporan terkait perjudian online yang diterima oleh Kementerian Kominfo, meningkat drastis dari 12.805 laporan pada tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang dalam mengontrol dan mencegah maraknya perjudian online di Indonesia. Selain itu, adanya upaya-upaya dari pihak berwenang yang terus digencarkan, seperti pemblokiran situs-situs judi online, merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas praktik perjudian ilegal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Efektif Mengatasi Mata Bengkak
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?