Tampang

Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh

23 Jun 2024 09:02 wib. 54
0 0
Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh
Sumber foto: google

Oleh karena itu, Polri berupaya memprioritaskan tindakan pencegahan daripada menangkap seluruh pelaku perjudian online. Menurutnya, tindakan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang sedang dilakukan oleh Polri jauh lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

"Lebih baik kita hapus situs tersebut, sehingga mereka tidak akan bermain lagi. Itu lebih efektif. Jika menangkap seluruh pemain, penjara akan penuh. Terlebih lagi, banyak orang yang tidak menyadari bahwa itu merupakan perjudian," tambahnya.

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait perjudian online kepada Kementerian Kominfo. Polri juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas terkait perjudian online di sekitar mereka. Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dan menangani semua kasus perjudian online secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mainan Bayi
0 Suka, 0 Komentar, 15 Apr 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%