Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang diduga sebagai pabrik rumahan atau home industry penghasil pil ekstasi dan pil koplo. Jutaan butir narkoba berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Sebagai hasil dari penggerebekan ini, Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka, yaitu ADH dan MY. Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa, dimana keduanya baru bebas pada tahun 2023 dan 2022.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari penangkapan ADH pada Rabu, 15 Mei. ADH ditangkap karena menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi di dalam rumah kontrakannya.
Setelah berhasil menangkap ADH, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap MY. Dari tangan MY, penyidik berhasil menyita 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar. Hasil dari penelusuran menyebutkan bahwa jutaan butir pil koplo tersebut diproduksi oleh MY di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.