Secara keseluruhan, hasil operasi ini mencakup penyitaan 219.102,47 gram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen penuh Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jumlah kasus narkoba yang signifikan. Dalam periode Juli hingga 19 Oktober 2024, aparat berhasil mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan 2.099 tersangka yang terlibat. Hal ini mencerminkan upaya tanpa henti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini, serta menciptakan dampak yang signifikan bagi pemberantasan narkoba di Sumatra Utara.
Rincian mengenai kasus-kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut antara lain adalah sebagai berikut: Pada bulan Juli 2024, terdapat 497 kasus dengan 616 tersangka, disertai dengan penyitaan barang bukti berupa 24,15 kilogram sabu, 146,07 kilogram ganja, dan 39.369 butir pil ekstasi. Pada bulan Agustus 2024, terjadi peningkatan kasus menjadi 498 kasus dengan 617 tersangka, dengan penyitaan barang bukti terbesar yaitu 125,77 kilogram sabu dan 209,18 kilogram ganja.
Di bulan September 2024, tercatat 454 kasus dengan 566 tersangka, dengan barang bukti berupa 128,08 kilogram sabu, 27,34 kilogram ganja, serta 40.276 butir pil ekstasi. Pada bulan ini, juga terdapat penyitaan kokain sebanyak 1,56 kilogram. Sementara di bulan Oktober 2024, hingga hari ke-19, Polda Sumut telah menangani 235 kasus dengan 300 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 271,63 kilogram sabu serta 3,64 kilogram ganja.